Oleh : Dr. H. Teuku Ilzanor, SH., SE., M.Hum
DASAR HUKUM & KEWAJIBAN PANITERA PENGGANTI
1. Panitera,
Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim
dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan. (UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum)
2. Buku
I Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan berdasarkan Keputusan
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006 tentang Pemberlakuan Buku I Pedoman Pelaksanan Tugas dan Administrasi
Pengadilan.
TUGAS PANITERA PENGGANTI
Terkait dengan
tugas Panitera Pengganti, secara umum dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga)
jenis, yaitu :
1. Tugas yang dijalankan sebelum persidangan,
2. Ketika persidangan berlangsung
3. dan sesudah persidangan selesai.
TUGAS YANG DIJALANKAN SEBELUM PERSIDANGAN
Panitera
Pengganti memiliki tugas
untuk memeriksa kesiapan persidangan dan menjalankan protokoler
proses persidangan.
SAAT PERSIDANGAN BERLANGSUNG
Panitera
Pengganti memiliki tugas
untuk mencatat segala sesuatu yang terjadi pada saat persidangan termasuk
membuat berita acara persidangan
SETELAH PERSIDANGAN
Panitera
Pengganti memiliki tugas mengerjakan
minutasi perkara
TEKNIS PELAKSANAAN TUGAS-TUGAS PANITERA PENGGANTI
a. Mengetahui Jumlah Perkara yang akan
disidangkan , Nama-nama Majelis
Hakim dan nomor perkara yang akan di sidangkan.
b. Pemberitahuan verifikasi orang-orang di
dalam persidangan
c. Pemberitahuan hal-hal terdahulu dalam hal
sidang lanjutan
d. Pemberitahuan kepada majelis hakim terkait
pemanggilan nomor urut sidang yang ditunda/dilewatkan sementara karena ada
pihak yang belum lengkap/datang
e. Pemberitahuan kesiapan penerjemah (bahasa
daerah atau bahasa asing)
f. Ketersediaan perangkat-perangkat
elektronik penunjang dan keadaan layak pakai
g. Memberitahukan/mengingatkan jika ada
perubahan alamat para pihak dan kemungkinan munculnya relaas delegasi
h. Kepastian keabsahan putusan
i. Penandatanganan BAS (Minutering)
SUSUNAN BERKAS PERKARA SESUAI BUKU II MAHKAMAH AGUNG RI
1. Surat gugat;
2. SKUM;
3. Penetapan Majelis/Hakim;
4. Penunjukan Panitera Pengganti;
5. Penetapan Hari Sidang;
6. Relaas-relaas Panggilan;
7. Berita Acara Sidang;
8. Tanggapan bukti-bukti Tergugat dari
Penggugat (bila ada);
9. Tanggapan Bukti-bukti Penggugat dari Tergugat
(bila ada);
10. Gambar Situasi (bila ada);
11. Surat-surat lain.
TUGAS PANITERA PENGGANTI
1. Bidang Perdata
a. Panitera Pengganti membantu hakim dengan
mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
b. Membantu Hakim dalam hal membuat penetapan
hari sidang.
c. Membuat penetapan sita jaminan.
d. Membuat berita acara persidangan yang
harus selesai sebelum sidang berikutnya.
e. Melaporkan kepada Panitera Muda Perdata
untuk dicatat dalam register perkara mengenai penundaan hari-hari sidang,
perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
f. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera
Muda Perdata bila telah selesai diminutasi.
2.
Bidang
Pidana
a. Panitera Pengganti membantu hakim dengan
mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
b. Membantu hakim dalam hal membuat penetapan
hari sidang.
c. Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan,
dikeluarkan dari tahanan atau diubah jenis penahanannya.
d. Membuat berita acara persidangan yang
harus selesai sebelum sidang berikutnya.
e. Melaporkan barang bukti kepada panitera.
f. Melaporkan kepada Panitera Muda Pidana
mengenai penundaan hari-hari sidang dan juga mengenai perkara yang sudah putus
berikut amar putusannya.
g. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera
Muda Pidana bila telah selesai diminutasi.
3. Memasukkan data perkara kedalam SIPP/CTS
serta melaporkan kegiatan persidangan
tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan.
4. Memastikan
proses perekaman data-data dalam proses persidangan terbaca dalam bentuk softcopy
baik dalam cd/hard-disk.
PANITERA PENGGANTI SEBAGAI SUATU PROFESI
Ciri-Ciri Suatu Profesi
|
Panitera Pengganti
|
Pekerjaan yang dilakukan berdasarkan Pengetahuan,
keahlian/keterampilan tertentu.
|
PP berlatar
belakang pengetahuan sarjana hukum dan sudah bekerja sebagai PNS Pengadilan selama 3 tahun dengan keahlian/ketrampilan tertentu.
|
Pengetahuan dan keterampilan diperoleh melalui pendidikan
formal / pelatihan informal
|
Pengetahuan dari
suatu pendidikan formal dan
Program diklat untuk PP ditempuh pula secara informal
|
Adanya standar
etika profesi dalam melaksanakan pekerjaan
|
Adanya pedoman
perilaku untuk Panitera dan
Jurusita, bekerja sama
dengan erat dengan hakim.
|
Adanya sifat
kerahasiaan dalam pekerjaan tersebut yang tidak dapat diberikan pada setiap
orang.
|
Pekerjaan yang
dilakukan oleh PP hanya dapat diakses oleh kalangan terbatas yaitu Hakim atau
sebagian dari staf pengadilan yang dinyatakan oleh undang-undang
|
TANGGUNG JAWAB PROFESI PANITERA
PENGGANTI
1. Bertanggung jawab terhadap dunia profesi
yang dimilikinya dan menaati kode etik yang berlaku
2. Bertanggung jawab atas hasil profesi yang
dilaksanakannya
3. Bertanggung jawab terhadap diri sendiri,
masyarakat dan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Segala apa yang dikerjakannya adalah
sesuatu yang bermanfaat, tidak melanggar hak orang lain dan tidak merusak
nilai-nilai kemanusiaan serta masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
4. Dalam keadaan apapun dia harus berani
mangambil resiko untuk menegakkan kebenaran yang berhubungan dengan profesinya,
secara bertanggungjawab dia harus berani berucap, bertindak dan mengemukakan sesuatu
yang sesuai dengan kebenaran tuntunan profesi yang diyakininya.
5. Dia secara sadar harus selalu berusaha
untuk meningkatkan kualitas yang berhubungan dengan tuntunan profesinya,
sesuai dengan dinamika dan tuntunan
zaman
6. Dalam keadaan tertentu, bila diperlukan
dia harus bersedia memberikan laporan pertanggunagjawaban kepada pihak maupun
tentang segala hal yang pernah ia laksanakan sesuai dengan profesinya.
Seorang yang profesional setidak-tidaknya harus bertanggung jawab terhadap:
1. Klien dan masyarakat yang dilayaninya;
2. Sesama profesi dan kelompok profesinya;
3. Pemerintah dan Negaranya.
Tanggung Jawab Menyelesaikan Tugas-Tugas Profesi Hukum mencakup:
a. Pelayanan prima terhadap kepentingan
masyarakat (Pencari Keadilan);
b. Bertanggung jawab penuh dalam menyelesaikan
tugas yang disepakati dengan prinsip cepat, tepat dan tuntas;
c. Menghindari kecurangan-kecurangan/rekayasa
yang negatif baik menyangkut keterangan/alat bukti lain, yang diperlukan maupun
yang diberikan kepada pihak lain (menyembunyikan sesuatu yang perlu atau tidak
perlu dikemukakan hanya untuk menguntungkan pihak tertentu);
d. dalam menjalankan profesi agar selalu
berprinsip untuk mencegah, menghindari dan menolak setiap upaya yang mengarah
pada perbuatan melawan hukum sekalipun tujuannya untuk mensukseskan tugas yang
diemban, seperti memberi peluang untuk disuap atau mengupayakan menyuap atau
menjanjikan sesuatu pada pihak tertentu dengan tujuan agar tugas yang
diembannya berhasil;
e. bersifat menyerang/berupaya untuk mengalahkan
pihak lain dengan menggunakan segala cara yang tidak sesuai dengan ketentuan
hukum;
f. Selain tanggung jawab moral hukum, dalam
menjalankan tugas profesi haruslah disadari bahwa didalamnya terdapat juga
tanggung jawab pada negara, keluarga dan Tuhan.