KEUNIKAN STATUS HAKIM DIBANDINGKAN DENGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Oleh
ANSYAHRUL
Disampaikan
pada Diskusi Publik dengan tema DESAIN STATUS HAKIM
yang
diselenggarakan oleh Lembaga Kajian & Advokasi untuk Independensi Peradilan
( LeIP )
pada
hari Jumat, tanggal 5 Desember 2014 di Jakarta
I. PENDAHULUAN
Ada lima hal
yang menjadikan status Hakim itu unik bila dibandingkan dengan Pegawai Negeri
Sipil yaitu :
1.
Beratnya beban tugas para Hakim yaitu diberi
kewenangan untuk menghakimi dan menjatuhkan hukuman terhadap sesama manusia.
Dari sisi kemanusiaan, proses mengadili adalah sebuah pergulatan kemanusiaan,
sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Mr. Roeslan Saleh yang menulis sebagai
berikut : “Mengadili adalah suatu proses yang dengan susah payah telah
terjadi di antara manusia dan manusia. Mengadili adalah suatu pergulatan
kemanusiaan untuk mewujudkan hukum. Mengadili tanpa suatu hubungan yang
bersifat sesama manusia pada hakekatnya tidaklah mungkin” 1.
Pendapat ini benar sekali karena seorang hakim yang notabene juga
seorang manusia, harus menghakimi sesama manusia, dimana si hakim sebagai
manusia biasa tentu juga mempunyai kelemahan-kelemahan, tapi ia harus mampu
mengatasi itu dan menghadapi tantangan itu.
2.
Para Hakim adalah pelaku yang mengaktualisasikan,
mengimplementasikan, atau mewujudkan peranan dari kekuasaan kehakiman atau fungsi yudikatif dalam suatu negara
yang menurut prinsip universal harus bebas dari pengaruh dan campur tangan
pihak manapun.
3. Prof. Oemar Seno Adji menjelaskan bahwa menurut paham
Rechtstaat maupun Rule of Law, suatu pengadilan
yang bebas merupakan suatu syarat yang indispensable, kebebasan tersebut
dalam pengertian bebas dari campur tangan Eksekutif maupun Legislatif, meskipun
demikian tidak berarti bahwa Hakim boleh bertindak sewenang-wenang, karena
Pengadilan dalam menjalankan tugasnya, subordinated, terikat pada hukum.
Pengadilan harus bebas dari pengawasan, pengaruh, dan campur tangan kekuasaan
lain2.
4. Berarti kebebasan Hakim adalah merupakan turunan atau
derivatif dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
5. Dalam melaksanakan tugasnya, para Hakim tidak hanya
menerapkan hukum, tetapi dalam hal-hal tertentu juga menemukan dan menciptakan
hukum.
6. Jabatan Hakim diatur secara khusus di dalam
Konstitusi pada pasal tersendiri yaitu Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945.
7. Para Hakim harus menjalani permutasian yang ketat
sampai masa pensiunnya.
Sampai
saat ini status Hakim ada dua, yaitu ;
a. Para Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan
Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
b.
Para Hakim di lingkungan Peradilan Militer berstatus Anggota Tentara Nasional
Indonesia ( TNI ).
Para Hakim yang berstatus PNS berarti adalah bagian
dari Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa :
“Presiden
selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN”.
Menurut
teori, perlu dibedakan pengertian “pemerintah” dan “pemerintahan”,
yaitu : “pemerintah” adalah dalam pengertian luas yang berarti adalah
“negara”, sedangkan “pemerintahan” adalah dalam pengertian sempit yaitu
“fungsi eksekutif”. Jadi dalam hal kekuasaan tertinggi dalam kebijakan
pembinaan profesi, dan manajemen ASN ada pada Presiden selaku pemegang
kekuasaan pemerintahan yang berarti dalam fungsi eksekutif. Tetapi
Undang-Undang Dasar 1945 menggunakan pengertian yang berbeda dimana
“pemerintahan” menunjuk kepada “negara”, sedangkan “pemerintah” menunjuk kepada
“kekuasaan eksekutif”.
Berbeda
halnya dengan para Hakim Militer, sesuai dengan kekhususan kewenangan peradilan
militer yang hanya berwenang mengadili perkara-perkara pidana yang dilakukan
oleh Anggota TNI yang notabene adalah aparat eksekutif. Namun demikian
seharusnya juga harus bebas dari keterkaitan dengan kekuasaan eksekutif. Hal
ini jelas mempengaruhi kemandirian peradilan.
1 Roeslan Saleh,
Mengadili Sebuah Pergulatan Kemanusiaan, Aksara Baru, Jakarta, 1979,
halaman 22
2 Lihat : Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Erlangga,
Jakarta, 1985, halaman 20, 46, dan 49
Selengkapnya silakan download KEUNIKAN STATUS HAKIM DIBANDINGKAN DENGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL Oleh ANSYAHRUL
No comments:
Post a Comment