Monday, April 11, 2016

KEUNIKAN STATUS HAKIM DIBANDINGKAN DENGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

KEUNIKAN STATUS HAKIM DIBANDINGKAN DENGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Oleh
ANSYAHRUL

Disampaikan pada Diskusi Publik dengan tema DESAIN STATUS HAKIM
yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian & Advokasi untuk Independensi Peradilan ( LeIP )
pada hari Jumat, tanggal 5 Desember 2014 di Jakarta


I. PENDAHULUAN

Ada lima hal yang menjadikan status Hakim itu unik bila dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil yaitu :

1.  Beratnya beban tugas para Hakim yaitu diberi kewenangan untuk menghakimi dan menjatuhkan hukuman terhadap sesama manusia. Dari sisi kemanusiaan, proses mengadili adalah sebuah pergulatan kemanusiaan, sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Mr. Roeslan Saleh yang menulis sebagai berikut : “Mengadili adalah suatu proses yang dengan susah payah telah terjadi di antara manusia dan manusia. Mengadili adalah suatu pergulatan kemanusiaan untuk mewujudkan hukum. Mengadili tanpa suatu hubungan yang bersifat sesama manusia pada hakekatnya tidaklah mungkin” 1.

Pendapat ini benar sekali karena seorang hakim yang notabene juga seorang manusia, harus menghakimi sesama manusia, dimana si hakim sebagai manusia biasa tentu juga mempunyai kelemahan-kelemahan, tapi ia harus mampu mengatasi itu dan menghadapi tantangan itu.

2.  Para Hakim adalah pelaku yang mengaktualisasikan, mengimplementasikan, atau mewujudkan peranan dari kekuasaan kehakiman atau fungsi yudikatif dalam suatu negara yang menurut prinsip universal harus bebas dari pengaruh dan campur tangan pihak manapun.

3.  Prof. Oemar Seno Adji menjelaskan bahwa menurut paham Rechtstaat maupun Rule of Law, suatu pengadilan yang bebas merupakan suatu syarat yang indispensable, kebebasan tersebut dalam pengertian bebas dari campur tangan Eksekutif maupun Legislatif, meskipun demikian tidak berarti bahwa Hakim boleh bertindak sewenang-wenang, karena Pengadilan dalam menjalankan tugasnya, subordinated, terikat pada hukum. Pengadilan harus bebas dari pengawasan, pengaruh, dan campur tangan kekuasaan lain2.

4. Berarti kebebasan Hakim adalah merupakan turunan atau derivatif dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

5.  Dalam melaksanakan tugasnya, para Hakim tidak hanya menerapkan hukum, tetapi dalam hal-hal tertentu juga menemukan dan menciptakan hukum.
6.  Jabatan Hakim diatur secara khusus di dalam Konstitusi pada pasal tersendiri yaitu Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945.
7.  Para Hakim harus menjalani permutasian yang ketat sampai masa pensiunnya.

Sampai saat ini status Hakim ada dua, yaitu ;
a. Para Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
b. Para Hakim di lingkungan Peradilan Militer berstatus Anggota Tentara Nasional Indonesia ( TNI ).

Para Hakim yang berstatus PNS berarti adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa :
“Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN”.

Menurut teori, perlu dibedakan pengertian “pemerintah” dan “pemerintahan”, yaitu : “pemerintah” adalah dalam pengertian luas yang berarti adalah “negara”, sedangkan “pemerintahan” adalah dalam pengertian sempit yaitu “fungsi eksekutif”. Jadi dalam hal kekuasaan tertinggi dalam kebijakan pembinaan profesi, dan manajemen ASN ada pada Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan yang berarti dalam fungsi eksekutif. Tetapi Undang-Undang Dasar 1945 menggunakan pengertian yang berbeda dimana “pemerintahan” menunjuk kepada “negara”, sedangkan “pemerintah” menunjuk kepada “kekuasaan eksekutif”.

Berbeda halnya dengan para Hakim Militer, sesuai dengan kekhususan kewenangan peradilan militer yang hanya berwenang mengadili perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh Anggota TNI yang notabene adalah aparat eksekutif. Namun demikian seharusnya juga harus bebas dari keterkaitan dengan kekuasaan eksekutif. Hal ini jelas mempengaruhi kemandirian peradilan.

1 Roeslan Saleh, Mengadili Sebuah Pergulatan Kemanusiaan, Aksara Baru, Jakarta, 1979, halaman 22
2 Lihat : Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Erlangga, Jakarta, 1985, halaman 20, 46, dan 49 




No comments:

Post a Comment