Monday, April 11, 2016

PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA Kementerian/Lembaga/Propinsi/Kabupaten/Kotamadya

LATAR BELAKANG

Berbagai kegiatan sebagai upaya untuk mencegah korupsi telah banyak dilakukan oleh KPK, antara lain Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)Program Pengendalian Gratifikasi (PPG)KPK Whistleblower's System (KWS), Kampanye, Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK), SI, sosialisasi, pendidikan/pelatihan, Integrity Fair, dsb. 

Keberhasilan upaya pencegahan korupsi tersebut dirasakan kurang optimal, salah satu sebabnya diduga karena  upaya tersebut  tidak dilakukan secara terpadu dan direncanakan dengan baik.

Pembangunan Unit Kerja Zona Integritas (ZI) diharapkan dapat menjadi model pencegahan korupsi yang lebih efektif, karena pada Unit Kerja ZI inilah dilakukan berbagai upaya pencegahan korupsi secara terpadu.

DEFINISI

Pada pedoman ini, yang dimaksud dengan :

1). Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu K/L/Prop/Kab/Kota yang pimpinannya mempunyai niat (komitmen) mencegah terjadinya korupsi dan mempunyai program kegiatan pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi di lingkungan kerja yang menjadi tanggungjawabnya;

2). Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada unit kerja pada ZI yang mempunyai indeks integritas tertentu dari hasil survei integritas dan telah mampu memenuhi indikator lain yang ditetapkan;

3). Unit Kerja adalah suatu unit kerja layanan masyarakat yang mandiri. Mandiri dalam arti   mengelola anggaran (DIPA) sendiri yang eselonisasinya   serendah-rendahnya setingkat dengan eselon dua.

DASAR HUKUM
1.   UU No. 28 Tahun 1999;
2.   UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2002;
3.   UU No. 30 Tahun 2002;
4.   UU No. 14 Tahun 2008;
5.   PP No. 60 Tahun 2008;
6.   Perpres No. 24 Tahun 2010;
7.   Inpres No. 5 Tahun 2004;
8.   Inpres No. 9 Tahun 2011;
9.   Inpres No. 17 Tahun 2011.

untuk selengkapnya silakan download disini



No comments:

Post a Comment