DEFINISI
Barang
Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. (Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.27 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah)
PRINSIP-PRINSIP
PENGELOLAAN BARANG
MILIK NEGARA (BMN)
Ø
Adanya
pemisahan peran antara pengelola dan pengguna (pasal 42, 43, dan 44 UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara), terutama mengenai
hak dan kewajiban;
Ø
Barang
Milik Negara yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan
negara/daerah tidak dapat dipindahkan (Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004).
Dengan demikian, pemanfaatan BMN diarahkan untuk penyelenggaraan Tupoksi.
Ø
Penjualan
BMN prinsipnya dilakukan dengan cara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu
yang pengaturan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah (Pasal 48 UU No.
1 Tahun 2004).
Ø
BMN yang berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat
harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia yang bersangkutan
(Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004).
Ø
Bangunan Milik Negara harus dilengkapi dengan bukti
status kepemilikan dan ditatausahakan dengan tertib (Pasal 49 ayat (2) UU No.
1/2004).
Ø
BMN dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain
sebagai pembayaran atas tagihan, dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan
untuk mendapatkan pinjaman, dan dilarang untuk dilakukan penyitaan (Pasal 49
ayat (4) dan (5) serta pasal 50 huruf c dan d UU No. 1 Tahun 2004).
Ø Penggunaan BMN sebatas untuk penyelenggaraan tugas
pokok dan fungsi departemen/lembaga yang bersangkutan (pasal 6 ayat 2e dan pasal
8 ayat 2d PP 27/2014)
Ø
Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan oleh
Pengguna untuk penyelenggaraan tupoksi wajib diserahkan (pasal 49 ayat 3 UU
1/2004 dan penjelasan PP 27/2014) kepada Pengelola Barang, untuk :
§
Dialihkan status penggunaan kepada Pengguna Barang
lainnya;
§
Dimanfaatkan;
§
Dipindahtangankan.
Untuk selengkapnya silakan download PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA
No comments:
Post a Comment