Monday, April 11, 2016

PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA

DEFINISI

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. (Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah)

PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN)

Ø Adanya pemisahan peran antara pengelola dan pengguna (pasal 42, 43, dan 44 UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara), terutama mengenai hak dan kewajiban;

Ø Barang Milik Negara yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat dipindahkan (Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004). Dengan demikian, pemanfaatan BMN diarahkan untuk penyelenggaraan Tupoksi.

Ø Penjualan BMN prinsipnya dilakukan dengan cara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu yang pengaturan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah (Pasal 48 UU No. 1 Tahun 2004).

Ø BMN yang berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia yang bersangkutan (Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004).

Ø Bangunan Milik Negara harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan dengan tertib (Pasal 49 ayat (2) UU No. 1/2004).

Ø BMN dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan, dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman, dan dilarang untuk dilakukan penyitaan (Pasal 49 ayat (4) dan (5) serta pasal 50 huruf c dan d UU No. 1 Tahun 2004).

Ø Penggunaan BMN sebatas untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi departemen/lembaga yang bersangkutan (pasal 6 ayat 2e dan pasal 8 ayat 2d PP 27/2014)
Ø Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan oleh Pengguna untuk penyelenggaraan tupoksi wajib diserahkan (pasal 49 ayat 3 UU 1/2004 dan penjelasan PP 27/2014) kepada Pengelola Barang, untuk :
§  Dialihkan status penggunaan kepada Pengguna Barang lainnya;
§  Dimanfaatkan;

§  Dipindahtangankan.

Untuk selengkapnya silakan download PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA

No comments:

Post a Comment