Showing posts with label Audit. Show all posts
Showing posts with label Audit. Show all posts

Monday, April 18, 2016

MATERI PEMERIKSAAN DALAM BUKU PEDOMAN PELAKSANAAN PENGAWASAN (Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.KMA/080/SK/VIII/2006, Tgl 24-8-2006)


I. PENGAWAS RUTIN/REGULER

1. Manajemen Peradilan

2. Administrasi Perkara

3. Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan

4. Administrasi Umum

a. Kepegawaian

b. Keuangan (Current Audit/sedang berjalan)

c. Inventaris

d. Perpustakaan, Tertib Persuratan dan Perkantoran

5. Pelayanan Publik


II. PENGAWASAN KEUANGAN
1. Post Audit/akhir tahun anggaran atau pengaduan atau indikasi penyimpangan

2. Review atas Laporan Realisasi Keuangan


III. PENANGANAN PENGADUAN


IV. PENGADAAN BARANG DAN JASA



PENGERTIAN PEMERIKSAAN (AUDIT)

Proses kegiatan yang bertujuan untuk meyakinkan tingkat kesesuaian antara suatu kondisi yang menyangkut kegiatan suatu entitas dengan kriterianya, yang dilakukan oleh auditor yang kompeten dan independen dengan mendapatkan dan mengevaluasi bukti-bukti pendukungnya secara sistimatis, analitis, kritis dan selektif, guna memberikan pendapat atau kesimpulan dan rekomendasi kepada pihak yang berkepentingan.


KEGIATAN YANG DILAKUKAN

1. Kegiatan secara sistimatis.

2. Dapatkan dan evaluasi bukti.

3. Meyakinkan tingkat kesesuaian dengan kriteria yang telah ditetapkan (UU. No.17/2003 Tentang Keuangan Negara, UU.No.1/2004 Tentang Perbendaharaan, PP. No.21 dan 22 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Berdasar Prestasi Kerja, Keppres No.80/2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Peraturan yang terkait).

4. Mengkomunikasikan hasil audit kepada pihak yang berkepentingan/ berwewenang.


UNSUR TEMUAN PEMERIKSAAN

1. Kondisi :

Merupakan fakta apa sebenarnya terjadi.

2. Kriteria :

Merupakan apa yang seharusnya ada yang digunakan sebagai pembanding dari kondisi.

3. Akibat :

Merupakan apa yang ditimbulkan dari perbedaan antara kondisi dengan kriteria (efesien, ekonomis dan efektif).

4. Sebab :

Mengapa sampai terjadi kondisi yang tidak sesuai dengan kriteria.


MATERI PEMERIKSAAN PENGAWASAN KEUANGAN

1. Penentuan Obyek

a. Untuk MA setiap tahun.

b. Di daerah sesuai program.

c. Perintah Pimpinan MA/Kabawas.

d. Permintaan Obrik.



2. Persiapan Pemeriksaan

a. Penunjukan petugas.

b. Pengumpulan dan penelaan data :

1) Aturan ;

2) DIPA ;

3) Laporan kegiatan;

4) Laporan pemeriksaan sebelumnya

c. Penyusunan program kerja pemeriksaan (PKP) :

1) Organisasi ;

2) Jadwal ;

3) Objek, sasaran dan ruang lingkup ;

4) Langkah-langkah.

3. Pelaksanaan Pemeriksaan

a. Pertemuan awal.

b. Penutupan kas :

1) Operasi brankas ;

2) Memerintahkan menutup Buku Kas Umum BKU ;

c. Pengujian perhitungan keuangan ;

1) Menghitung penerimaan (SPP/SPM) dan pengeluaran (Kuitansi atau SPK atau dan kontrak) ;

2) Membandingkan hasil opname kas dengan BKU ;

d. Pencatatan data umum objek pemeriksaan.

e. Pemeriksaan pengendalian keuangan :

1) Organisasi pengelolah ;

2) Rencana penggunaan anggaran ;

3) Pengawasan atasan langsung ;

f. Pemeriksaan penatausahaan keuangan :

1) Kelengkapan buku ;

2) Pengisian buku ;

3) Cara penyimpanan uang.

g. Pemeriksaan penerimaan anggaran :

1) Apa ada hambatan penerimaan ;

2) Anggaran yang diserap.

h. Pemeriksaan penerimaan Negara.

i. Pemeriksaan pengeluaran :

1) Bukti pengeluaran ;

2) Efisiensi dan efektifitas pengeluaran ;

3) Prosedur dan kebenaran pengeluaran.

j. Pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan :

Ketepatan dan kebenaran pembuatan laporan.

k. Pemeriksaan pembuatan daftar realisasi keuangan.



MATERI PEMERIKSAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA


I. Dokumen pengadaan dan kriteria evaluasi.

II. Strategi pemeriksaan pengadaan jasa konsultansi dengan sistem evaluasi kualitas.

III. Strategi pemeriksaan kerangka acuan kerja untuk jasa konsultan.

IV. Strategi pemeriksaan pengadaan jasa konsultansi dengan sistem evaluasi kualitas teknis dan biaya.

V. Strategi pemeriksaan jasa konsultansi dengan sistem evaluasi PAGU anggaran.

VI. Strategi pemeriksaan terhadap evaluasi biaya terendah.

VII. Strategi pemeriksaan terhadap evaluasi penunjukan langsung.

VIII. Strategi pemeriksaan jadwal pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi.

IX. Strategi pemeriksaan harga perhitungan sendiri (HPS) untuk pekerjaan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

X. Strategi pemeriksaan HPS untuk pekerjaan jasa konsultansi.

XI. Strategi pemeriksaan penyusunan dokumen PBJ.

XII. Strategi pemeriksaan dokumen pengadaan jasa konsultansi.

XIII. Strategi pemeriksaan dokumen pengadaan jasa konsultansi.

XIV. Strategi pemeriksaan PBJ dari penyedia (rekanan).

XV. Strategi pemeriksaan pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi.

XVI. Strategi pemeriksaan dokumen kontrak.

XVII. Strategi pemeriksaan pelaksanaan kontrak.

XVIII. Strategi pemeriksaan PBJ dengan swakelola.

XIX. Strategi pemeriksaan penyesuaian harga.



SISTEM PENGADAAN BARANG DAN JASA :

1. PENYEDIA BARANG DAN JASA

a. Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan

1) Pelelangan Umum - Prinsip

2) Pelelangan Terbatas – Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas (pekerjaan kompleks)

3) Pemilihan Langsung – No.1 dan 2 dinilai tidak efesien

4) Penunjukan langsung :

- Keadaan tertentu (Penanganan darurat dan/atau pekerjaan yang perlu dirahasiakan, dan/atau nilai maksimun 50 juta rupiah).

- Keadaan khusus (berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah, atau hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia, atau hasil peroduksi usaha kecil).

b. Pengadaan Jasa Konsultansi

1). Seleksi Umum

2) Seleksi Terbatas

3) Seleksi Langsung

4) Penunjukan Langsung



2. SWAKELOLA

PROSES PENGADAAN

1. Persiapan

a. Perencanaan.

b. Pembentukan panitia/penunjukan pejabat pengadaan.

c. Penyusunan jadwal pelaksanaan pengadaan.

d. Pengumuman rencana pengadaan.

e. Penyusunan harga perhitungan sendiri (HPS).

f. Menyiapkan dokumen pengadaan.

g. Undangan pelelangan.

2. Pelaksanaan Pengadaan

a. Kualifikasi/penilaian calon penyedia barang dan jasa.

b. Pemasukan dan evaluasi penawaran.

c. Penetapan pemenang, sanggahan dan pengaduan masyarakat.

d. Penandanganan kontrak.

e. Pengawasan pelaksanaan pekerjaan

f. Penerimaan hasil pekerjaan.

g. Pembayaran nilai kontrak.