Showing posts with label Perdata. Show all posts
Showing posts with label Perdata. Show all posts

Wednesday, April 20, 2016

EKSEKUSI ANAK (STUDI ANALISIS PUTUSAN HADHANAH) Oleh : Tim PA Selayar


I.    PENDAHULUAN
Amar putusan hadhanah yang berkekuatan hukum tetap menetapkan bahwa penggugat (Ibunya) berhak untuk memelihara seorang anak, dan menghukum tergugat (ayahnya) menyerahkan anak tersebut kepada penggugat. Bila amar putusan tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela oleh tergugat atau para pihak yang terkait dengan pelaksanaan putusan maka upaya yang dilakukan oleh pengadilan selama ini melakukan eksekusi berdasarkan permohonan penggugat. 
Menjadi perbedaan pendapat dikalangan pakar hukum dan praktisi hukum, apakah boleh dilakukan atas anak ? Apakah ada dasar hukumnya? Bila ada aturan hukum yang mengatur eksekusi, maka bagaimana tekhnis pelaksanaan eksekusi dan apa saja kendala substansial dan tekhnisnya dalam pelaksanaannya? Bila anak yang akan dieksekusi disembunyikan, apakah tindakan hukum yang harus dilakukan? Apakah memungkinkan Dwangson diterapkan dalam amar putusan Hadhanah?
Beberapa permasalahan tersebut akan menjadi fokus kajian makalah ini.

II.    HADHANAH DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Ada hubungan yang sangat erat antara eksekusi anak dan putusan hadhanah. Sering terjadi permohonan hadhanah, memunculkan putusan condemnatoir yang mengharuskan adanya eksekusi apabila salah satu pihak tidak melaksanakan putusan.

Hadhanah secata etimologi berarti mengasuh anak, memelihara anak dan mendidik anak. Hadhanah juga berarti al-janbu, al-dlammu ila al-janbi (sebelah atau pihak lain). Dalam literatur fikih, para fuqaha menyebutkan :

Artinya : Penyerahan tanggung jawab pendidikan anak kepada orang yang berhak melaksanakan atau suatu penyerahan tanggung jawab pendidikan, pemeliharaan atas anak/orang yang belum cakap mengurus dirinya, karena belum adanya kecakapan, seperti anak kecil atau dewa tapi gila.

Muhammad Jawad al-Mughniyah menyebutkan bahwa hadhanah atas anak adalah terkait dengan pendidikan anak dan pengasuhan anak sehingga memerlukan seorang pengasuh hingga ia dewasa. Sayid Sabiq, mengemukakan juga bahwa hadhanah adalah melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil laki-laki atau perempuan atau yang sudah besar tetapi belum mumayyiz, menyediakan sesuatu demi kebaikannya, menjaganya dari sesuatu yang merusak jasmani dan rohaninya serta akalnya agar mampu berdiri sendiri dalam menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab apabila sudah dewasa.
Landasan hukum dalam hukum positif dapat dilihat dalam Pasal 41, huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 24, ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975, pasal 156, 105, huruf a, b, dan c. komplikasi Hukum Islam, Pasal 66a UU No. 7 Tahun 1989.

Adanya perhatian atas nasib oleh hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif tersebut, menandakan adanya kesadaran hukum dan moral di kalangan pakar hukum dan praktisi hukum. Tujuannya adalah untuk menjaga perkembangan anak, memenuhi kebutuhan sandang pangan dalam usia tertentu, menjamin masa depannya dan upaya memanusiakan manusia.

III.    EKSEKUSI PUTUSAN HADHANAH
Belum ada penelitian secara akademik yang menunjukkan bahwa mengapa agak jarang masyarakat menggunakan haknya untuk memohon eksekusi atas anak. Asumsi dasar berikut, dapat menjawab fenomena tersebut, antara lain :
1.  Belum membudayanya permohonan eksekusi di kalangan masyarakat atas penguasaan anak, sehingga sering terjadi masyarakat atau pencari keadilan cukup menyelesaikan secara kekeluargaan.
2.      Prosedur eksekusi yang memakan waktu lama
3.  Istri atau Suami yang mengajukan cerai, hanya ingin bebas dari suami atau istri, sehingga masalah siapa yang berhak atas anak tidak terjadi persoalan pokok dan mendasar.
4.    Kendala struktural, kultural, sosiologis dan psikologis masyarakat yang masih bersifat kolektif yang mengedepankan asas kekeluargaan.

Masalah eksekusis atas anak, masih diperselisihkan oleh para pakar hukum dan praktisi hukum. Pendapat yang muncul dapat diklasifikasi dalam dua kelompok, yaitu Pendapat Pertama yang membolehkan, dengan alasan bahwa dalam HIR atau hukumnya dapat ditemukan antara lain dalam Pasal 259 ayat (1) R. Bg dan Pasal 319hBW. Eksekusi atas penguasaan anak dibenarkan demi kepentingan anak tersebut.
Termasuk alasan kelompok pertama bahwa perkembangan hukum yang dianut akhir-akhir ini menetapkan bahwa penguasaan anak yang putusnya bersifat condemnatoir, jika sudah berkekuatan hukum tetap, maka putusan tersebut dapat dieksekusi. Pengadilan mempunyai hak upaya paksa dalam melaksanakan putusan tersebut (execution force).
Pada tanggal 6 Juli 1999, Mahkamah Agung RI yang tergabung dalam TIM E menetapkan bahwa penguasaan anak dalam pelaksanaan eksekusinya merupakan upaya paksa dan dapat dijalankan, dan apabila ada yang menghalangi terhadap eksekusi itu dapat Dipidana sesuai dengan Pasal 216 (1) KUHP.
Pasal 319 KUH Perdata yang mengatakan bahwa jika pihak yang senyatanya menguasai anak-anak yang belum dewasa itu menolak menyerahkan anak-anak itu, maka para pihak yang menurut keputusan pengadilan harus menguasai anak tersebut, boleh meminta melalui perantaran juru sita dan menyuruh kepadanya melaksanakan keputusan itu.
Dua kata kunci yang harus dipahami dalam Pasal 319 tersebut, pihak yang senyatanya menguasai anak-anak dan pihak yang menurut keputusan harus menguasai mereka. Kalimat pertama ditujukan kepada pihak yang dihukum untuk menyerahkan penguasaan anak atau orang lain yang diberi amanah. Kalimat kedua menunjukkan ada pihak-pihak yang harus menguasai anak secara hukum, sehingga dibenarkan untuk melakukan upaya hukum, termasuk mengajukan eksekusi atas anaknya.
Pendapat Kedua mengatakan bahwa eksekusi atas anak tidak dibenarkan, dengan alasan bahwa anak itu tidak boleh dipaksa-paksa dan bersifat tidak manusiawi dan akan membahayakan mental anak (Pasal 33 HIR). Yurisprudensi yang terkait dengan eksekusi hanya dalam kaitannya dengan hukum benda, bukan orang. Putusan declatior lazimnya hanya memberikan penetapan hak, tidak dapat dieksekusi melalui upaya paksa (execution Force). Dalam filosofi hukum pun dikenal, bahwa anak bukanlah benda yang dapat dibagi (in natura), oleh karena itu jalur dan lajur sukarela antara para pihak harus dilakukan demi kebaikan si anak.
Apapun alasan masing-masing pendapat diatas, sebenarnya pendapat pertama dapat dijadikan patokan hukum. Terhadap argument kelompok kedua, bahwa anak tidak manusiawi membiarkan anak-anak tersebut dibawah pengawasan orang tidak bertanggung jawab, tidak mampu secara hukum dan tidak sah secara hukum, boleh jadi upaya paksa melalui eksekusi akan lebih bermanfaat dari pada membiarkan dalam kemudaratan (Dza’ru al-mafasid muqaddamu ‘ala jalbi al-mashallh).
Prosedur hukum acara eksekusipun, akan melalui tahap teguran (aanmanning), termasuk pemberitahuan atas adanya eksekusi. Langkah ini sudah cukup adil dan bijaksana dalam memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak melaksanakan putusan secara sukarela. Upaya ini merupakan langkah psikologis yuridis, dengan memberikan dan kesempatan agar para pihak menyadari hak dan kewajibannya.
Hukum tidak mengenal siapa, waktu dan tempat. Pelaksanaan dan penerapan hukum secara teknislah yang menentukan hukum itu dapat diterapkan atau tidak. Prosedur teknis, dalam istilah kaidah hukum islam adalah dhony al-Tanfidziyah, artinya hukum dapat dilaksanakan disesuaikan dengan keadaan, bukan mengubah hukum dasar atau hukum asal. Oleh karena itu perdebatan boleh tidaknya eksekusi atas anak, perlu diakhiri dengan catatan bahwa eksekusi tetap ada dan berkekuatan hukum, tetapi dalam pelaksanaannya disesuaikan secara kondisi sosiologis teknis prosedural.

IV.    PROSEDUR TEKNIS EKSEKUSI HADHANAH
Prosedur eksekusi penguasaan anak dapat diuraikan secara kronologis, sebagai berikut :
a.    Putusan, telah mempunyai kekuatan hukum tetap
b.    Pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela
c.    Penggugat mengajukan permohonan eksekusi sesuai dengan aturan yang ada
d.  Ketua Pengadilan menetapkan sidang ammaning dengan memanggil kedua belah pihak dalam tenggang waktu delapan hari
e.   Bila telah lewat 8 hari dari waktu aanmaning (Pasal 207 R. Bg/196HIR),maka ketua pengadilan mengeluarkan surat perintah eksekusi
f.     Eksekusi dilakukan ditempat orang yang dihukum untuk menyerahkan anak itu dan atau ditempat orang yang menguasai anak tersebut
g.    Pelaksanaan eksekusi dibantu oleh dua orang saksi yang memenuhi unsur-unsur pasal 210 ayat 2 R. Bg, (telah berumur 21 tahun, penduduk Indonesia, jujur dan dapat dipercaya)
h.    Panitera atau juru sita mengambil anak tersebut secara baik, sopan dan sesuai adat setempat, dan bila termohon atau terhukum menghalangi maka harus dilakukan dengan paksaan
i.     Juru sita membuat berita acara eksekusi yang ditandatangani oleh juru sita dan dua orang saksi dalam lima rangkap

Termasuk upaya paksa adalah dengan menggunakan alat negara, seperti polisi bila enggan menyerahkan anak secara sukarela atau disembunyikan oleh pihak ketiga. Sebab itu ditutup kemungkinan seorang anak akan disembunyikan oleh para pihak tertentu untuk menggagalkan eksekusi.
Dengan terpenuhinya asas-asas eksekusi, yaitu :
1.    Menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap
2.    Putusan tidak dijalankan secara sukarela
3.    Putusan mengandung amar condermnatior
4. Eksekusi atas perintah dan dibawah ketua pengadilan, maka eksekusi dapat dilaksanakan

Ketika akan dilaksanakan eksekusi, si anak disembunyikan oleh terhukum atau oleh pihak-pihak yang terkait dengan hukum, termasuk kondisi dimana terhukum membawa anaknya ke luar negeri untuk menetap bersama sebagai tenaga kerja. Apakah tindakan hukum yang dilakukan atas masalah tersebut? Pemecahan yang umum dilakukan adalah membuat berita acara penundaan eksekusi dengan alasan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena ada upaya dan itikad tidak baik dan terhukum.
Sebenarnya prosedur penundaan tersebut dibenarkan oleh hukum acara, akan tetapi apakah tidak ada cara pendekatan yang lebih persuasif dan kekeluargaan dalam proses eksekusi. Artinya ketua pengadilan dan Panitera yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan eksekusi harus aktif dan bijaksana dalam mencari celah demi keberhasilan eksekusi. aktif dan bijaksana dimaksudkan adalah memberikan penjelasan kepada pihak terhukum atau pihak-pihak yang terkait dengan anak tersebut agar melaksanakan dengan sukarela putusan tersebut.
Juru sita bekerja sama dengan aparat pemerintahan setempat dapat memasuki tempat-tempat yang dianggap sebagai lokasi keberadaan anak. Kerja sama ini penting artinya dalam upaya menegakan wibawa pengadilan dimata lembaga dan instansi lain, sehingga hukum tidak hanya menjadi wewenang pengadilan, tetapi pada saat-saat tertentu, instansi lainpun ikut memikul tanggung jawab dalam reformasi hukum dan menciptakan keadilan hukum dalam masyarakat.

V.    PERLUNYA PENERAPAN DWANGSOM
Dwangsom atau astreinte adalah hukuman tambahan dalam putusan hakim terhadap orang yang dihukum untuk membayar sejumlah uang selain yang telah disebutkan dalam hukum pokok dengan maksud agar ia bersedia melaksanakan hukuman pokok sebagaimana mestinya dan tepat waktu. Lembaga dwangsom diatur dalam pasal 606 a dan 606 b B.Rv. yang mulai dipergunakan oleh Raad Van Justitie dan Hoegerechtteshof tahun 1938, memang dalam HIR dan R. Bg, tidak disebutkan secara rinci.
Masih terjadi dualisme pemikiran dalam hal ini, ada yang berpendapat tidak layak diterapkan pada kasus hadhanah, dengan alasan konteksnya berbeda dengan ganti rugi (Pasal 225 HIR) atau kompensasi dalam hukum perdata atau masalah hutang piutang. Bagi kalangan yang berpendapat perlu dilakukan lembaga dwangsom dalam putusan hadhanah, dengan alasan :
1.  Sebagai langkah strategis dalam upaya mencegah para pihak tidak melaksanakan putusan dan mencegah keputusan hampa (ilusoir)
2.    Hanya merupakan hukuman tambahan, bila hukuman pokok tidak dipenuhi, sehingga pelanggaran dwangsom pun dapat dieksekusi.
3.    Sebagai tekanan psikis, sehingga dengan sukarela melaksanakan putusan

Pasal 225 HIR, Pasal 259 R.Bg., yaitu gugatan untuk melaksanakan suatu persetujuan berdasarkan pasal 1267 KUH Perdata dapat dijadikan dasar dalam putusan yang memuat tuntunan dwangsom. Oleh karena itu, penggugat yang menuntut hadhanah, dapat mengajukan tuntunan dwangsom (pasal 606 a B. Rv) dengan didasarkan pada posita yang jelas,3) besarnya dwangsom tidak berkenaan dengan gugatan pembayaran sejumlah uang, 4) tuntunan dwangsom dicantumkan secara jelas dan tegas dalam pettum), 5) Majelis hakim yang memeriksa tuntunan hadhanah yang mencantumkan dwangsom harus benar-benar memperhatikan layak tidaknya untuk diterima dengan melihat kondisi ekonomis yang akan melaksanakan dwangsom , 6) termasuk layak tidaklah dwangsom dalam perkara yang sedang diperiksa dalam arti beralasan hukum atau tidak tuntutan dwangsom tersebut.
Oleh sebab itu, diantara pettium (selain pettium lainnya) yang terkait dengan tuntutan dwangsom aas hadhanah adalah :
1.    ………..
2.    ………..
3.    ………..
4.    Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat sebesar Rp…………(…..) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan (bila tuntutan dwangsom diterima) maka berbunyi : menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp……….(……….) setiap hari, setiap penggugat melalaikan putusan berkekuatan hukum tetap.

VI.    PENUTUP
Eksekusi atas anak berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan selama prosedur dan asas pelaksanaan eksekusi diperhatikan oleh pelaksana eksekusi, khususnya Panitera dan juru sita sebagai ujung tombak pelaksanaan eksekusi.
Mencantumkan amar tuntutan dwangsom merupakan alternatif dalam upaya memberi kepastian hukum kepada anak, sehingga para pihak yang terlibat menyadari hak dan kewajibannya, minimal sifat condemnatoir putusan lebih diperhatikan oleh terhukum.
Perlu adanya perubahan pola pikir, baik secara struktural, kultural maupun yuridis atas berbagai pandangan masyarakat yang masih tabu untuk melakukan tuntutan permohonan eksekusi, minimal melalui penyuluhan hukum, sehingga nasib anak-anak dimasa mendatang terjamin sesuai dengan HAM dan pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Sekalipun asas pasif yang dianut dalam hukum perdata, Aparat pengadilan Agama tetap dituntut untuk profesionalisme sesuai dengan tugas masing-masing, khususnya dalam eksekusi atas anak dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.

Wa Allahu A’lam bi al-Shawab

KEPUSTAKAAN
Sudikno MertoKusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta,Liberty, 1993.
Wahabah al-Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuh, Damaskus, Dar al-Fikr, 1989
R. Tresna, Komentar HIR, Jakarta, Pradnya Paramita,1970
Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta,Bula Bintang. 1081
M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan eksekusi bidang perdata, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1993.
Muhammad Jawab al-Mughniya, al-fiqh al Mazahib al-Khamsyah, Beirut, Dar al-Fikr, 1990
Zainal Abidin,Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta, al-Hikmah, 1995

Wildan Syuthi Mushtafa, Panitera Pengadilan, Tugas Fungsi dan Tanggung Jawab, Jakarta, MARI, 2002.