I. PROGRAM KERJA DAN
PENCAPAIAN TARGET
1.Dalam penyusunan program kerja apakah Ketua Pengadilan Tingkat
Banding/Ketua Tingkat Pertama mengikut sertakan Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, dan pejabat struktural lainnya.
2.Apakah program kerja dibuat berdasar Inpres Nomor 7 Tahun
1999 tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Pedoman
Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang diterbitkan
oleh Lembaga Adminstrasi Negara.
3.Apakah program kerja mencakup :
a.Pernyataan visi, misi, strategi, dan
faktor-faktor keberhasilan organisasi.
b.Rumusan tentang tujuan, sasaran dan uraian aktivitas
organisasi.
c. Uraian tentang cara pencapaian tujuan
dan sasaran.
4.Apakah program kerja meliputi seluruh kegiatan secara
rinci disertai jadwal dan target yang akan dicapai serta disesuaikan juga
dengan DIPA tahun berjalan.
5.Apakah telah disusun penciptaan indikator kinerja atau
ukuran keberhasilan program yang telah disusun serta tujuan yang akan dicapai
oleh pengadilan pada tahun berjalan.
II. PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
1.Pelaksanaan pembagian tugas antara Ketua dengan Wakil
Ketua serta bekerja sama dengan baik.
2.Pembagian dan penetapan tugas dan tanggungjawab secara
jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerja sama antara sesama
pejabat/petugas yang bersangkutan.
3.Apakah Wakil Ketua telah berfungsi sebagai koordinator
pengawasan didaerahnya masing-masing.
4.Apakah Hakim Pengawas yang telah ditunjuk telah
melaksanakan tugas pengawasan dan telah memberi petunjuk serta bimbingan yang
diperlukan baik bagi para pejabat struktural maupun pejabat fungsional dan
petugas yang terkait.
5.Apakah pelaksanaan tugas pengawasan telah dibuat laporan
secara tertulis.
6.Apakah laporan tersebut telah dievaluasi dan telah
diberikan penilaian untuk kepentingan peningkatan jabatan. Kalau sudah
dievaluasi bagaimana hasilnya. Kalau belum dievaluasi, apa kendalanya.
7.Apakah telah dilaporkan evaluasi hasil pengawasan dan
penilaiannya kepada Pengadilan Tingkat Banding dan Mahkamah Agung.
8.Mengawasi pelaksanaan court calendar dengan ketentuan
setiap perkara pada asasnya harus putus termasuk minutasinya dalam waktu paling
lambat 6 bulan dan mengumumkannya pada pertemuan berkala dengan para hakim.
9.Apakah Ketua Pengadilan Tingkat Pertama telah
mengeksaminir perkara yang telah diputus oleh para hakim dalam lingkungannya,
kemudian hasilnya telah dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding tembusan ke
Mahkamah Agung, untuk menjadi salah satu bahan promosi.
III. Kendala dan Hambatan
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, apakah ada kendala
dan hambatan baik dari segi sarana dan prasarana, maupun dari
segi anggaran dan personil. Untuk melihat kendala dan hambatan unit
kerja yang diperiksa harus wawancara dengan pejabat yang terkait dan melihat
langsung kenyataan yang ada.
Kalau kendala dan hambatan ada, maka ditanyakan kepada Ketua Pengadilan
Tingkat Banding/Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, tentang jalan keluar apa yang
telah ditempuh.
IV. FAKTOR-FAKTOR YANG
MENDUKUNG
Salah satu faktor keberhasilan pelaksanaan tugas
sehari-hari adalah pemanfaatan faktor-faktor pendukung dalam satu unit kerja.
Oleh karena itu adakan wawancara, dan lihat kenyataan yang ada apakah dalam
unit kerja yang diperiksa ada faktor pendukung.
1. Catat
berapa faktor pendukung yang ada.
2. Apakah
faktor pendukung yang ada itu telah dimanfaatkan.
3. Kalau
tidak dimanfaatkan kendalanya dimana.
V.
EVALUASI KEGIATAN
1. Apakah
ada rapat khusus untuk mengevaluasi kegiatan?
2. Apakah
rapat khusus tersebut diadakan secara rutin?
3. Apakah
evaluasi yang dilakukan berdampak positif tentang pelaksanaan kegiatan?
Terhadap temuan yang didapatkan dalam pemeriksaan
diatas khususnya temuan yang perlu ditindak lanjuti, maka dibuatkan Lembar
Temuan Pemeriksaan (LTP), yang
isinya :
kondisi, kriteria, sebab, akibat
serta tanggapan obrik dan kontrak
kinerja. Setelah itu dirumuskan penilaian hasil pemeriksaan ke dalam Uraian
Hasil Pemeriksaan.