Sunday, April 10, 2016

DASAR FILOSOFIS KODE ETIK & PEDOMAN PERILAKU HAKIM ( KEPPH )

DASAR FILOSOFIS KODE ETIK & PEDOMAN PERILAKU HAKIM ( KEPPH )
Oleh
ANSYAHRUL
( Disampaikan pada Pemantapan KEPPH Bagi Hakim Masa Kerja 0-8 Tahun yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial RI di Mataram 24 Februari 2015 )


Menjadi seorang Hakim, adalah merupakan pilihan, apapun alasannya. Ada yang beralasan “iseng”, ada yang beralasan “tidak sengaja”, ada yang beralasan “sebenarnya bukan passion saya”, ada yang beralasan “terpaksa karena mencari pekerjaan susah”, ada yang beralasan “hanya ini lamaran saya yang diterima”, ada yang beralasan “panggilan jiwa”, atau “terpanggil”, atau “ingin mengabdi kepada bangsa dan negara”, atau “ingin menerapkan ilmu yang telah diterima di bangku kuliah”, ada pula yang beralasan “untuk lahan mencari nafkah untuk hidup”, ada pula yang beralasan “untuk jadi kaya”, dan berbagai alasan lain dari masing-masing hakim, namun senyatanya adalah bahwa menjadi Hakim merupakan pilihan mereka.

Secara kodrati, dalam kehidupannya manusia adalah “bebas”, bukan dalam pengertian “lepas”, tapi dalam pengertian “merdeka”, yaitu “merdeka dalam memilih untuk mengikatkan diri pada sesuatu”, dan manusia ideal adalah “manusia yang konsekuen dengan pilihannya”.

Apabila seseorang telah menentukan pilihannya menjadi Hakim, maka ia harus konsekuen untuk menaati seluruh aturan, norma, dan tata tertib jabatan Hakim tersebut, yaitu mengenai tugas pokok dan fungsi, hak berlaku bagi pemangku jabatan Hakim, termasuk kode etik dan pedoman perilaku sebagai Hakim.

Jika seorang Hakim tidak menaati aturan-aturan tersebut, berarti ia tidak konsekuen dengan pilihannya, dan hal tersebut berarti merupakan pengkhianatan yang akan merugikan diri sendiri, jabatan yang disandangnya, lembaga / institusi yang membawahinya, serta bangsa dan negara. Untuk itu ia harus mempertanggungjawabkannya kepada bangsa, negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa, karena setiap ia memutus suatu perkara, ia wajib melafazkan sumpah : Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dasar filosofis Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ( KEPPH ) harus benar-benar dipahami oleh para Hakim, karena dari begitu banyaknya pengaduan yang diajukan oleh masyarakat menyangkut perilaku negatif para Hakim, baik yang diajukan kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ombudsman, dan lembaga-lembaga lainnya, adalah merupakan indikator bahwa ada yang tidak beres dalam memahami KEPPH.

Kenyataan menunjukkan bahwa masing-masing Hakim mempunyai pandangan dan sikap serta persepsi dan asumsi berbeda-beda mengenai KEPPH ini. Ada yang berpersepsi bahwa KEPPH justru membelenggu kebebasan Hakim ; yang lain berasumsi bahwa apabia seorang Hakim mengamalkan KEPPH tersebut secara utuh, akan menjadikan ia “makhluk aneh” dan tidak akan bisa bersosialisasi, dan bagaimana ia akan mampu memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat ; sebagian yang lain berpendapat bahwa KEPPH tersebut adalah utopia, yaitu sesuatu yang ideal yang tidak akan mungkin dipenuhi oleh para Hakim secara utuh, sementara yang lain memandang KEPPH dengan acuh, bahkan sinis, yang sebagian lagi tidak peduli ; namun demikan masih ada yang melihat peranan KEPPH ini secara waras.

Untuk dapat mengamalkan KEPPH ini, para Hakim harus memahami betul makna jabatan “Hakim” dari berbagai segi seperti : filosofi, agama, psikologis, yuridis, antropologi, sosiologis, politis, dan budaya.

KEPPH terdiri atas dua lapisan, yaitu :
1. Kode Etik ( Code of Etics yang juga disebut sebagai Code of Professional Responsibility ) yang juga dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi” yaitu “Kumpulan asas atau nilai yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang menjadi pedoman bagaimana seharusnya berperilaku dalam menjalankan profesi”1.
2. Pedoman Perilaku ( Code of Conduct ), yaitu : “A written set of rules governing the behavior of specified groups, such as lawyer, government employees, or corporate employees”2. Code of Conduct ini merupakan aktualisasi atau terapan dari Code of Etics yang sifatnya abstrak dan universal.

Dasar filosofis KEPPH harus dikaitkan kepada hakekat,makna, fungsi, tugas, dan tanggungjawab dari jabatan Hakim itu sendiri.


1Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan ke II, 2001, halaman 142
2 Bryan A. Garner-Editor, Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, West Group, St. Paul, Minnesota, United States of America, 1999, halaman 250  

Selengkapnya silakan download Dasar Filosofis KEPPH

No comments:

Post a Comment